Polisi yang mendapat informasi tersebut, segera mandatangi lokasi dan membawa tubuh tak berdaya itu ke RSUD Balaraja. Olah tempat kejadian perkara pun langsung dilakukan. Sementara Tsk R dan SN, langsung melarikan diri dan membuang ponselnya ke danau.
Adapun kedua tersangka, diringkus terpisah oleh tim gabungan dari Satreskrim Polresta Tangerang dan Polsek Pasar Kemis dalam kurun waktu kurang dari 1x24 jam sejak terjadinya penusukan. Tsk R, diringkus polisi di rumahnya dan SN di salah satu pesantren tradisional di wilayah Kecamatan Sindang Jaya.
"Para tersangka dijerat dengan pasal 338 dan atau 340 KUHP. Dengan ancaman hukuman pidana mati, atau penjara seumur hidup dan waktu tertentu, paling lama 20 tahun," kata Mujiono.
Editor : Mahesa Apriandi