Atas hal itu, pihaknya meminta dan mendesak Bupati Tangerang untuk mencopot Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Achmad Taufik dan Kepala Satpol-PP (Kasatpol-PP) Kabupaten Tangerang.
"Untuk itu kami mendesak agar Kadishub dan Kasat Pol PP Kabupaten Tangerang dicopot karen tidak becus mengamankan kebijakan Perbup Nomor 12 Tahun 2022, " kata Endang kepada wartawan dilokasi.
Selain pihaknya juga menuntut Pemkab Tangerang untuk bertanggung jawab membiayai anak dari pasangan suami istri korban kecelakaan akibat tertabrak dumpt truk pelanggar Perbup.
"Akibat insiden itu anak tersebut menjadi yatim piatu. Kami mendesak Pemkab Tangerang harus bertangung jawab, terutama untuk biaya pendidikan anak tersebut hingga jenjang kuliah," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi