LEBAK, iNewsBanten - Sebanyak 10 remaja diamankan oleh anggota Polsek Cibadak Kabupaten Lebak Provinsi Banten, pada Minggu (20/10/2024), pagi hari. Karena dianggap meresahkan, mengganggu kenyamanan dan ketertiban Masyarakat.
Kelompok Pemuda dan Remaja yang tergabung dalam balap liar di Jalan Raya Rangkasbitung – Pandeglang yang berbatasan antara Wilayah Hukum Warunggunung dan Wilayah Hukum Cibadak pada dini hari sekitar pukul 00.15 hingga 02.00 dini hari.
Kanit Reskrim Polsek Cibadak, Bripka Hakiki kepada wartawan membenarkan, proses penangkapan pelaku balap liar yang sering meresahkan masyarakat. Sebanyak 10 orang kami bawa ke Markas Polisi Sektor (Mapolsek) Cibadak untuk di mintai keterangan dan diberikan pengarahan dan pembinaan kepada para pelaku balap liar.
Editor : Mahesa Apriandi