get app
inews
Aa Text
Read Next : Soma: Peralihan LKM AKR Kabupaten Tangerang Jadi Syariah Untuk Kenyamanan Masyarakat

KLH Tangerang: Penegakan Hukum Tumpul, Galian Tanah Merajalela dan Lingkungan Rusak

Jum'at, 25 Oktober 2024 | 14:45 WIB
header img
Aktivits galian tanah di Desa Bakung, Kronjo (Foto: dok.Ist)

Tangerang- iNewsBanten- Aktivis dari Konsorsium Lingkungan Hidup atau KLH Kabupaten Tangerang menyebut, bahwa penegakan hukum tumpul terhadap pihak yang diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan lingkungan. 

Hal tersebut, salah satunya tampak terang benderang dari maraknya aktivitas galian tanah ilegal yang seolah kian tak dapat dihentikan. Padahal, aktivitas liar yang merajalela itu dipastikan turut berkontribusi terhadap kerusakan lingkungan hidup.

Direktur KLH Provinsi Banten Ferry Anis Fuad mengatakan, sejumlah aktivitas galian tanah ilegal sudah lama terendus dan kini masih beroperasi. Antara lain di wilayah Kecamatan Kemiri, Kronjo, Gunung Kaler, Sukadiri dan Rajeg.

Di samping adanya dugaaan melanggar hukum, kata Ferry aktivitas tersebut berdampak negatif terhadap lingkungan dan kesehatan warga sekitar. Seperti menimbulkan polusi, lahan menjadi rusak karena galian melebihi kedalaman yang telah ditentukan.


Dampak Aktivitas galian  (dok.ist)

Selain itu, lahan sawah petani sekitar jadi tak berfungsi optimal serta truk tanah penganggkutnya yang kerap melanggar ketentuan jam operasional dan mengakibatkan kecelakaan lalu lintas hingga menimbulkan korban jiwa dari masyarakat.

"Kemana negara, aparat penegak hukum termasuk dari pemda (pemerintah daerah). Apa kondisi seperti ini akan terus dibiarkan," kata Ferry yang dikonfirmasi iNewsbanten.id, Jum'at (25/10/2024).

Menurut Ferry, kondisi demikian ini sesungguhnya telah melanggar ketentuan Undang-undang nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup khususnya ketentuan dalam pasal 68 dan atau 69 serta perangkat aturan lainnya.

"Kami berharap, agar hukumnya ditegakan. Semoga kepemimpinan Presiden yang baru dilantik ini, penegakan hukum jadi tajam bagi yang melanggar," pungkasnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut