Dalam keterangannya kepada awak media, Agus Rusmana aktivis Lebak Selatan yang juga Ketua LSM Ombak mengatakan barang bukti ribuan Hexymer yang ditemukan tersebut akan langsung diserahkan kepada pihak berwajib.
"Pengedarnya tidak ada di rumah, barang bukti ini akan kami serahkan ke Polsek Malingping. Ini sebagai upaya kami warga masyarakat untuk bisa menekan dan mempersempit ruang gerak para bandar atau pengedar obat terlarang di Malingping," kata Agus.
Senada dengan Agus, aktivis lainnya Triana juga mendesak pihak berwajib untuk bisa menindak tegas para pelaku yang diduga sebagai pengedar obat terlarang.
"APH jangan kalah dengan warga, harus ditindak tegas. Keberadaan warga Aceh ini sudah sangat meresahkan," katanya.
Editor : Mahesa Apriandi