get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Tangerang di Debat Cakada, Maesyal-Intan Irit Komentar, Ada Apa?

SP3 Kasus Korupsi Lahan RSUD Tigaraksa Dagelan, Zulkarnain: Kejagung Buktikan Nyalimu, Pak Prabowo!

Selasa, 12 November 2024 | 19:18 WIB
header img
Zulkarnain (peci hitam) dan Lerru (kacamata) didampingi pendukungnya saat konfrensi pers usai acara debat ke-2.

TANGERANG, iNewsBanten -- Penerbitan Surat Perintah Penghentian Penyidikan atau SP3 atas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan RSUD Tigaraksa oleh tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu, dinilai sebagai dagelan sekaligus ironi penegakan hukum di tanah air.

Potret peristiwa yang dianggap mencerminkan bentuk ketidakadilan tersebut, lantang diungkap oleh Zulkarnain, Calon Bupati Tangerang Nomor Urut 3 dalam debat publik antar calon kepala daerah (Cakada) yang disiarkan secara live oleh salah satu stasiun tv swasta, Minggu (10/11/2024).

Zulkarnain mengaku kecewa atas diterbitkannya SP3 kasus korupsi tersebut. Pasalnya pengembailan uang senilai Rp32,8 Miliar oleh salah satu pihak ke kas daerah Pemkab Tangerang saat perkara tengah diusut, itu dinilai Zulkarnain merupakan bukti yang menguatkan adanya dugaan praktik lancung tersebut.

Sebaliknya, adanya pengembalian uang ke kas daerah justru menjadi dasar pertimbangan diterbitkannya SP3 kasus ini. Padahal penyidikan kasus ini berlangsung sejak 28 Juli 2023 dan dihentikan 30 Agustus 2024, sebagaimana dikutip dari siaran pers Kejari Kabupaten Tangerang: PR-01/M.6.12.2/Dti.1/08/2024.

Kontestan Pilkada 2024 dari jalur independen yang berpasangan dengan berpasangan Lerru Yustira sebagai Cawabupnya ini pun memparodikan SP3 kasus ini. Zulkarnain mencontohkan dirinya sebagai pejabat negara yang melakukan korupsi tanpa merasa bersalah dan tenang dengan hanya diam-diam saja.

Sementara saat kelakuan culas merampok uang rakyatnya itu terendus oleh penegak hukum, dia cukup mengembalikan saja fulus haram tersebut agar terbebas dari jeratan hukum pidana di bumi pertiwi ini.

"Jadi saya minta kepada Kejaksaan Agung, tunjukan nyali anda. Audit semua peristiwa (hukum) di Kabupaten Tangerang. Sebab (hasil) auditnya terparah. Jadi saya minta Kejaksaan Agung yaah, Pak Prabowo Presiden RI yang terhormat. Saya penggemar anda," ungkap Ketua Kadin Kabupaten Tangerang itu.

Kasus Korupsi dan SP3

Masih mengutip isi siaran pers tersebut, pengembalian uang senilai Rp32.820.980.000 pada kegiatan belanja modal pengadaan lahan RSUD Tigaraksa ke kas daerah Kabupaten Tangerang dari Tjia Welly Suciadi atau TWS yang mengaku sebagai pemilik lahan, jadi alasan penerbitan SP3 kasus ini.

Kepala Kejari, Ricky Tomi Hasiolan, Jum’at (30/08) lalu, menerbitkan SP3 bernomor: Print- 2464/M.6.12/Fd.1/08/2024. Penyidik berdalil tidak mendapatkan bukti yang cukup untuk menjerat pelaku yang diduga melakukan korupsi dalam pengadaan lahan RSUD Tigaraksa pada Tahun Anggaran (TA) 2020-2022.

Tim dari Seksi Tindak Pidana Khusus yang menangani kasus ini berkesimpulan, bahwa penelusurannya berdasarkan Sprindik atau Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT- 1109/M.6.12 Fd.1/07/2023, yang diteken Kajari sebelumnya, Ferry Herlius, 28 Juli 2023 lalu itu bukanlah kasus korupsi. Melainkan sengketa administratif, keperdataan. 


Bangunan RSUD Tigaraksa
 
“Ya, dihentikan,” kata Kepala Seksi Intelejen Kejari Kabupaten Tangerang, Doni Saputra yang dikonfirmasi Jurnalis media ini, Jum’at (30/08) lalu melalui sambungan selulernya.
 
Doni membenarkan adanya sengkarut yang muncul usai pembebasan lahan sekira 4,9 Hektare tersebut. Lantaran, adanya tumpang tindih hak atas tanah antara Eks PT Panca Wiratama Sakti atau PT PWS yang telah dinyatakan pailit dan haknya kini milik Kementerian Keuangan (Kemenkeu)- dengan TWS.

TWS, yang awalnya menjual lahan tersebut dan telah menerima fulus dari Pemkab Tangerang, kata Doni akhirnya secara sukarela mengembalikan uang itu ke kas derah. Kemudian, atas Penetapan Hakim Pengawas pada Pengadilan Niaga, Pemkab Tangerang telah membeli lahan tersebut secara langsung kepada Kemenkeu melalui kurator yang ditunjuk.

Selain itu, kata Doni, pihaknya telah memeriksa sejumlah dokumen dan meminta keterangan para saksi, ahli hukum pidana serta hasil audit ahli hukum keuangan negara. Walhasil, tidak dapat dibuktikan adanya niat atau unsur kesengajaan yang melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri serta kroninya.

“Dengan demikian kerugian keuangan negara menjadi tidak ada dan tidak nyata” terangnya Doni.

Keterangan yang dihimpun menyebutkan, Pemkab Tangerang merogoh kocek APBD TA 2020-2022 sekira Rp62,4 miliar untuk pembelian lahan RSUD Tigaraksa dengan luas sekira 4,9 H yang dibeli dari 9 orang.

Pengembalian uang ke kas daerah Pemkab Tangerang dari TWS ini berasal dari jual-beli lahan seluas 2,7 Hektare yang terdiri dari 3 sertifikat hak milik dan 2 sertifikat hak guna bangunan. Uang Rp32,8 Miliar itu ditransfer sebanyak 6 kali setoran. Uang itu tercatat masuk kas daerah Pemkab Tangerang sekira Februari 2024.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut