“Kami mendesak Bawaslu Kabupaten Pandeglang untuk menindak tegas dugaan pelanggaran Pilkada berupa pemberian uang atau money politik yang diduga dilakukan oleh salah satu Calon Bupati nomor urut 2 di Kampung Kadu Gobang, Desa Gunung Putri, Kecamatan Banjar,” ucapnya.
Aditia menambahkan, jika terbukti melanggar hukum, Calon Bupati tersebut seharusnya didiskualifikasi dari Pilkada 2024.
“Apabila terbukti melanggar undang-undang Pemilukada, maka harus ada tindakan tegas dengan mendiskualifikasi Calon Bupati nomor urut 2,” pungkasnya.
Sebelumnya, sejumlah mahasiswa dan masyarakat telah melaporkan Calon Bupati Nomor Urut 2 ke Bawaslu Kabupaten Pandeglang. Bahwa dalam video tersebut terlihat adanya ajakan untuk memilih Paslon 02 Dewi-Iing.
Sementara, menurut peserta aksi lainnya, Hadi Setiawan, pihaknya sudah mengkaji, menelaah di video tersebut. Bahwa aksi bagi-bagi uang tersebut secara jelas ada pengarahan atau ucapan agar memilih Paslon tersebut yaitu 02 Dewi-Iing.
Editor : Mahesa Apriandi