Sesampainya di rumah orang tua Bayi tepatnya di Kampung Gorda Nagreg, Desa Nambo Ilir, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang sekitar pukul 03.15 WIB dini hari, untuk menjual kambing hasil curian. Di sana keduanya bernegosiasi terkait harga dengan Bayi.
Satu kambing dihargai Rp2,3 juta oleh Salim dan Opik. Bayi kemudian menawar dan disepakati lah satu ekor dijual Rp2 juta.
“Bayi menyerahkan uang sebesar Rp1 juta secara tunai dan sisanya akan dibayarkan oleh Bayi setelah kambing tersebut berhasil dijual lagi,” pungkasnya.
Bayi lalu ditangkap terlebih dahulu oleh Polres Serang pada pukul 04.30 pagi setelah menerima laporan dari warga. Bayi lalu mengaku kepada Polisi bahwa dirinya menjadi penadah kambing curian Opik dan Salim. Bayi terancam pidana penjara paling lama 4 tahun, sedangkan Salim dan Opik terancam pidana paling lama 7 tahun.
Editor : Mahesa Apriandi