Dalam kasus ini barang bukti yang diamankan berupa 16 (enam belas) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 3,96 gram atau netto ± 3,22 Gram, 2 (dua) bungkus plastik bening berisikan kristal putih diduga narkotika jenis sabu dengan berat brutto ± 7,50 gram atau netto ± 7,02 Gram, 11 (sebelas) lembar bekas solasi warna coklat, 1 (satu) buah bekas tempat roko, 1 (satu) unit handphone merk Readmi Note 9
Pelaku MTN (24) telah melanggar Pasal 114 ayat (2) pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimumPasal 112 ayat (2)pelaku dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda maksimum.
AKP Vhalio, menghimbau kepada masyarakat kota Cilegon apabila ada informasi peredaran narkoba di daerahnya segera menginformasikan kepada pihak kepolisian terdekat atau ke call center 110 Polres Cilegon Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi