TANGERANG, iNewsBanten - Proses balik nama mobil mencakup perubahan nama pemilik yang terdaftar dalam dokumen resmi, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), menandai transfer sah kendaraan dari pemilik sebelumnya ke pemilik baru.
Hal ini dapat terjadi ketika ingin membeli mobil bekas, Anda harus mengurus dokumen balik nama mobil. Dilansir dari laman Daihatsu, biaya dan cara balik nama mobil bekas pada 2024 beragam tergantung merek dan tipe kendaraan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang jenis dan tarif PNBP Polri, biaya balik nama mobil dalam proses mutasi terbagi ke dalam beberapa hal:
- Biaya pendaftaran balik nama mobil sekitar Rp100.000;
- Biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) sekitar 1% dari harga beli. Misalnya, untuk mobil seharga Rp400 juta, biaya BBNKB akan sekitar Rp 4 juta;
- Biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 200.000;
- Biaya TNKB sekitar Rp100.000;
- Biaya untuk mengurus surat atau dokumen mutasi sekitar Rp250.000;
- Biaya pembuatan BPKB baru sekitar Rp375.000.
Diketahui peraturan ini tertulis dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 tahun 2015 Pasal 7 ayat (1a) yang menyebutkan jika dalam alamat atau nama memiliki lebih dari satu motor dan mobil, maka akan dikenakan pajak progresif.
Editor : Mahesa Apriandi