Sebanyak 100 personel Satpol PP dikerahkan untuk mencopot APK pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di ruang publik. Penertibannya meliputi spanduk, baliho, hingga umbul-umbul yang berada di pinggir jalan.
Kepala Bidang Perlindungan Masyarakat, M. Farid Ma'ruf, menambahkan bahwa kegiatan penertiban berlangsung selama dua hari, mulai Minggu, 24 November 2024 hingga Selasa, 25 November 2024.
“Pada hari pertama, fokus penertiban APK berjenis billboard. Untuk spanduk dan baliho, penertiban dilakukan oleh Panwascam dan Trantib kecamatan sesuai Arah Bawaslu Kabupaten Tangerang,” jelasnya.
Dalam penertiban hari pertama ini, petugas gabungan berhasil mencopot 36 billboard dari berbagai pasangan calon Gubernur Banten dan calon Bupati Tangerang yang masih terpasang di wilayah Kabupaten Tangerang. Penertiban bagian menjadi zona empat. Hari ini, penertiban dilakukan di dua zona, yakni Zona 1 terdiri dari wilayah Tigaraksa, Jambe, Solear, Jayanti, Cisoka, dan Balaraja. Sementara untuk Zona 2 wilayah Cikupa, Panongan, Curug, Pagedangan, Legok, dan Kelapa Dua.
“Kami akan melanjutkan penertiban di dua zona lainnya pada hari berikutnya untuk memastikan seluruh APK telah bersih di masa tenang ini,” tutupnya
Editor : Mahesa Apriandi