Dirsampta menambahkan Dinamika politik meningkat pada saat pemungutan suara karena banyak faktor permasalahan yang akan dihadapi diantaranya kondisi geografis serta kondisi cuaca di daerah hukum Polres Pandeglang. "Kerawanan penyelenggaraan tahapan Pilkada mulai dari perencanaan pelaksanaan dan pasca Pilkada potensi terjadinya polarisasi sosial politisasi agama, politik identitas, money politik, black campaign, isu bernuansa sara dan potensi konflik antar pendukung konteks dan Pilkada yang dapat menimbulkan gangguan Kamtibmas," terangnya.
Lebih lanjut, Dirsamapta menyampaikan keberadaan personel Polri di lapangan tidak dimaknai sebagai keadilan fisik semata namun harus benar-benar memberikan rasa aman kepada semua pihak di tempat pemungutan suara. "Apabila terjadi gangguan Harkamtibmas dan politik uang, personel yang bertugas di TPS wajib menindak tegas secara profesional dan proporsional serta tidak melakukan pembiaran terhadap permasalahan yang terjadi, segera amankan pada kesempatan pertama dan laporkan setiap kejadian menonjol kepada Kapolsek sebagai perwira pengendali dan kepada petugas Bawaslu bila ditemukan pelanggaran Pilkada Serentak 2024," tegas Dirsampta.
Editor : Mahesa Apriandi