get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Tega Rudapaksa Keponakan Sendiri, Pria Asal Serang Dihukum 6,5 Tahun Penjara

Sabtu, 30 November 2024 | 21:53 WIB
header img
Ilustrasi Rudapakaa anak dibawah umur. (Sumber: istimewa).

Mengenai pertimbangan yang meringankan putusan, AFU dinyatakan berterus terang secara terbuka dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman. Sedangkan, perbuatan yang memberatkan, yakni tindakan AFU dinilai telah keluar dari norma serta telah merusak masa depan anak korban, dan meresahkan masyarakat.

 

“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” bunyi putusan.

 

Mengingat persidangan ini membahas asusila di bawah umur, maka persidangan digelar secara tertutup. Dimana, terdakwa merupakan kakak ipar korban.

 

Kasus ini berawal pada bulan mei. Saat itu terdakwa baru pulang bekerja pada dini hari, secara tidak sengaja melihat video porno yang ada di handphone korban terlebih dahulu. Karena situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut