Mengenai pertimbangan yang meringankan putusan, AFU dinyatakan berterus terang secara terbuka dalam persidangan, serta belum pernah menjalani hukuman. Sedangkan, perbuatan yang memberatkan, yakni tindakan AFU dinilai telah keluar dari norma serta telah merusak masa depan anak korban, dan meresahkan masyarakat.
“Perbuatan terdakwa mengakibatkan anak korban mengalami trauma yang sangat mendalam,” bunyi putusan.
Mengingat persidangan ini membahas asusila di bawah umur, maka persidangan digelar secara tertutup. Dimana, terdakwa merupakan kakak ipar korban.
Kasus ini berawal pada bulan mei. Saat itu terdakwa baru pulang bekerja pada dini hari, secara tidak sengaja melihat video porno yang ada di handphone korban terlebih dahulu. Karena situasi rumah yang sepi karena seluruh penghuni sudah tidur. Pelaku masuk ke dalam kamar korban dan membujuk korban untuk melakukan hubungan badan.
Editor : Mahesa Apriandi