get app
inews
Aa Text
Read Next : Polsek Cinangka Sosialisasi Bahaya Narkoba dan Judi Online di Ponpes Syifaul Qulub

Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Serang jadi Tersangka Cabuli Santrinya

Senin, 02 Desember 2024 | 22:15 WIB
header img
Polisi Tetapkan Pimpinan Ponpes di Serang fadi Tersangka Cabuli Santrinya (ist)

SERANG, iNewsBanten - Seorang pimpinan pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Serang, Banten, berinisial k (42), telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian setelah diduga melakukan perbuatan cabul terhadap santriwati yang berada di bawah asuhannya. Tidak hanya itu, K juga diduga terlibat dalam tindakan aborsi terhadap salah satu korban.

Pelaku kini pelaku telah diamankan dan menjadi tersangka. Setelah sebelumnya pelaku bersembunyi di plafon rumah, Minggu siang (1/12/2024). 

Berdasarkan penyelidikan kini, polisi menemukan bukti bahwa K melakukan perbuatan asusila terhadap beberapa santriwati di ponpes yang dipimpinnya.

Kanit PPA Polres Serang, Yogi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah melakukan serangkaian penyelidikan dan berhasil mengungkap dugaan tindakan kriminal tersebut sejak kemarin. "Kini kami telah menerima 3 laporan yang telah dilakukan oleh pelaku," ujar Kanit PPA dalam konferensi media, Senin (2/12/20).

Menurut informasi yang diperoleh dari pihak kepolisian, perbuatan cabul yang dilakukan oleh K berlangsung dalam kurun waktu yang cukup lama dari tahun 2023. Para korban, yang mayoritas masih di bawah umur, dilaporkan mendapat perlakuan yang tidak pantas di dalam lingkungan pesantren. Beberapa di antaranya bahkan mengalami kehamilan yang tidak diinginkan, yang kemudian diduga digugurkan melalui tindakan aborsi ilegal yang difasilitasi oleh K.

Pihak kepolisian juga sedang memeriksa memeriksa bukti medis terkait kasus aborsi tersebut. K, sangat asing di lingkungan sekitar pondok, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.

"Selain dugaan perbuatan asusila, kami juga menyelidiki dugaan aborsi ilegal yang dilakukan oleh K, yang melibatkan korban-korban yang hamil akibat tindakannya," tambah Kanit PPA Yogi. 

K kini dijerat dengan pasal-pasal terkait perlindungan anak, perbuatan asusila, serta aborsi ilegal, dengan ancaman hukuman yang cukup berat jika terbukti bersalah. Polisi berjanji akan terus mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan kepada para korban.

Kasus ini menjadi perhatian luas di masyarakat, khususnya di kalangan orang tua santri, yang berharap kasus ini menjadi pelajaran penting dalam menjaga keselamatan dan kesejahteraan anak-anak di lingkungan pendidikan agama.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut