get app
inews
Aa Text
Read Next : Kota Cilegon Meraih Predikat GERMAS Terbaik se - Banten

Peringati Hari Anti Korupsi Ketua Harian Mada LMP Soroti Dosa Pemprov Banten 2023-2024

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:54 WIB
header img
Foto: Kang Adung nama akrabnya, ketua harian Mada Laskar Merah Putih (LMP) provinsi Banten.

SERANG, iNewsBanten - Dugaan adanya indikasi penyimpangan prosedur pada surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) dilingkungan Pemprov Banten Pj Gubernur Banten Al Muktabar adalah pejabat yang harus bertanggung jawab atas carut marutnya pengadaan barang/jasa dilingkungan pemerintahan provinsi Banten tahun 2023-2024.

Berdasarkan surat perintah Pelaksana Tugas (Plt) jabatan pimpinan tinggi pratama dilingkungan pemerintahan provinsi Banten No. 800/417-BKD/2023 yang ditandatangani oleh Pj. Gubernur Banten dan ditetapkan pada tanggal 2 januari 2023.

"Telah menunjuk saudara Ir. Soerjo Soebiandono. MA sebagai kepala biro pengadaan barang/jasa dan layanan Pengadaan secara elekfonik pada Sekertaris Daerah (Sekda) provinsi Banten," ucap kang Adung ketua Harian Mada Laskar Merah Putih Banten.

Padahal berdasarkan peraturan lembaga kebijakan pengadaan barang/jasa pemerintah Republik Indonesia No. 7 tahun 2021, tentang sumber daya manusia pengadaan barang/jasa pada Bab III pasal 12 ayat 3 yang berbunyi dalam rangka melaksanakan penugasan sebagaimana dimaksud pada ayat 2 personil lainnya. 

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut