get app
inews
Aa Text
Read Next : Segudang Manfaat Mengkonsumsi Singkong dan Kandungan Gizi yang Baik Untuk Kesehatan

Peringati Hari Anti Korupsi Ketua Harian Mada LMP Soroti Dosa Pemprov Banten 2023-2024

Rabu, 11 Desember 2024 | 13:54 WIB
header img
Foto: Kang Adung nama akrabnya, ketua harian Mada Laskar Merah Putih (LMP) provinsi Banten.

"Kepala UKPBJ dan LPSE wajib memiliki kompentensi dibidang pengadaan barang/jasa dan pada ayat 5 kepemilikan kompentensi bagi kepala UKPBJ dan LPSE sebagaimana dimaksud ayat 3 dibuktikan dengan surat tanpa tamat pelatihan teknis kompentensi pengadaan barang/jasa sesuai tugasnya dan setelah ditelusuri berdasarkan database Pusdiklat PBJ LKPP, Ir. Soerjo Soebiandono, MA, hanya memiliki sertifikat dasar Tahun 2012," kata kang Adung sapaan akrabnya.

Lebih lanjut, dengan adanya dugaan indikasi penyimpangan prosedur tersebut patut diduga adanya potensi yang menimbulkan persoalan hukum terhadap produk pengadaan barang/jasa pada APBD tahun anggaran 2023 diduga Mal Administrasi pun sangat masuk akal karena tidak dilakukan oleh pejabat yang tidak punya kewenangan dan efek yang paling fatal adalah kemungkinan total lost (triliunan) pada seluruh kegiatan pengadaan barang/jasa tahun aggaran 2023 dilingkungan pemerintah Provinsi Banten, ungkapnya.

Seseorang yang dikatakan Ahli, salah satunya adalah memiliki sertifikat kompentensi yang dibuktikan dengan secarik kertas yang dikeluarkan oleh instansi terkait, ternyata minimnya kompentensi di pemerintah Provinsi Banten menjadi penyebab juga terhadap carut marutnya pengadaan barang/jasa di pemerintahan dengan masih adanya perbedaan pendapat, pandangan persepsi dalam menjawantahkan undang-undang terutama peraturan yang mengatur pengadaan barang dan jasa, ini tidak luput dari peranan fungsi dan tugas kepala biro pengadaan barang/jasa juga LPSE. 

"Hal yang mencolok pada tahun 2024 yakni masih adanya Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) yang di tunjuk atau diangkat oleh kepala dinas atau kepala badan ini membuktikan bahwa lemahnya tata kelola pengadaan barang dan jasa harusnya kepala biro pengadaan barang/jasa dan LPSE membuat sebuah surat edaran agar ada penyeragaman dalam hal membuat keputusan. Jangan sampai ada persoalan dikemudian hari saling lempar masalah yang perlu diingat bahwa kepala biro pengadaan barang/jasa dan LPSE adalah mengeluarkan user id atau akun PPK bagaimana kalau akun tersebut disematkan kepada pejabat yang tidak punya kewenagan," tandas kang Adung.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut