Lebih lanjut lagi Saniman menjelaskan bahwa menurut undang-undang di katakan "Desa yang tidak memasang biografi anggaran ADD di desanya melanggar undang-undang nomor 6 tahun 2014.
melanggar undang-undang nomor 60 tahun 2014 tentang anggaran desa yang bersumber dari APBN, melanggar, undang-undang nomor 8 tahun 2016 tentang dana desa yang bersumber dari APBN, melanggar
pasal 2 peraturan menteri dalam negeri nomor 20 tahun 2018 tentang pengelolaan keuangan Desa, dengan jelas dan gamblang pemasangan baliho biografi anggaran ADD di atur oleh undang-undang,"ujar Saniman
"Kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang merasa belum puas atas jawaban sekdes kemuning, kami dari tim pengawasan abpednas kabupaten Tangerang akan melayangkan surat (lapdu) laporan dugaan atas ketidak Tranfaran penggunaan anggaran desa kemuning, kecamatan kresek-kabupaten Tangerang,kepada kejaksaan, inspektorat dan BPK dan bila perlu memohon untuk segera di Audit," Tegasnya.
Editor : Mahesa Apriandi