“Selanjutnya setelah disana IM akan dihubungi orang bernama TAILONG kemudianpada Minggu, 17 November 2024 tiba di sekira pukul 16.30 wib dihubungi oleh sdr TAILONG jika sudah tiba di padang agar menuju ke jalan arah bandara daerahkatapiang pariaman, setiba disana IM dihubungi nomor baru mengaku suruhan sdr TAILONG untuk diberikan petunjuk ke tempat pengambilan barang dan setiba di tempat yang diarahkan dekat warung ada tas ransel warna hitam setelahmendapatkan oleh IM dibawa dan disimpan di penginapan, pada saat dariperjalanan dari Padang ke Lampung IM menggunakan angkutan umum travel dan juga komunikasi dengan sdr TAILONG sampai tiba di pelabuhan Bakauheni Lampung pada Selasa, 18 November 2024 dan memesan tiket sekira jam 20.30 wib dan pada saat sdr IM berada diatas kapal sdr IM menghubungi saudara TAILONG bahwa kapal akan bersandar di pelabuhan Merak Banten dan saudara TAILONG memerintahkan IM agar menuju ke tanah abang dan disana nanti aka nada orang yang mengambil paket, pada saat keluar dari arah pejalan kaki dermaga executive Merak dicek oleh personel Ditresnarkoba Polda Banten didalam tas berisi narkotkajenis sabu sebanyak 3 paket didalam tas selanjutnya sdr IM dibawa ke daerah Tanah Abang untuk melakukan penangkapan terhadap orang yang akan menerimapaket tersebut dan pada Rabu dilakukan penangkapan terhadap sdr FR dan AN yang akan menerima paket atas suruhan WN (DPO) di dalam Hotel di Kec. Tanah Abang, Kota Jakarta Pusat, Prov. DKI Jakarta kemudian kedua orang tersebut menjelaskan pada saat menelpon kedua orang bersama dengan istri sdr WN bernama GN tidak lama tim opsnal melakukan penangkapan satu orang bernama GN untuk dimintai keterangan,” tambahnya.
Barang Bukti yang diamankan berupa, 1 buah tas ransel warna hitam merk Rip Curl yang berisikan: 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 24 yang didalamnya berisikankertas kado warna kuning dan terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskanZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang d berisikan kristal warna putihdengan berat bruto 1.021 gram. 1 bungkus plastik bening bertuliskan angka 45 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto 1.015 gram. 1 bungkus plastik bening yang bertuliskan angka 46 yang didalamnya berisikan kertas kado warna kuning terdapat bungkus plastik aluminium bertuliskan ZMY yang berisikan 1 bungkus plastik bening yang berisikan kristal warna putih dengan berat bruto + 1.005 gram dengan berat bruto keseluruhan + 3.041 gram, serta 1 buah Handphone.
Editor : Mahesa Apriandi