SERANG, iNewsBanten - Pajak Pertambahan Nilai (PPN) merupakan pajak yang dikenakan atas konsumsi barang dan jasa dalam negeri. PPN masuk ke jenis pajak tidak langsung karena dibebankan kepada konsumen akhir. Kenaikan PPN menjadi 12% direncanakan akan berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Menurut Pasal 7 ayat (1), penyesuaian tarif PPN yang semula 10% menjadi 11% berlaku sejak tanggal 1 April 2022 dan menjadi 12% yang akan mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2025 yang akan datang.
"Kenaikan ini membawa sejumlah dampak yang perlu diperhatikan, baik dari sisi konsumsi masyarakat maupun perekonomian secara keseluruhan. Kenaikan PPN menjadi 12% berpotensi terhadap penurunan konsumsi masyarakat yang akan menghambat pertumbuhan ekonomi dan memperburuk ketimpangan ekonomi di masyarakat," papar Nurlaila selaku Permahi Untirta dalam keterangan rilisnya.
Hal ini karena harga barang dan jasa yang lebih tinggi akan mengurangi daya beli masyarakat, terutama bagi kelompok masyarakat berpenghasilan rendah. Dampaknya akan terjadi penurunan konsumsi domestik, yang merupakan salah satu penggerak utama pertumbuhan ekonomi. Di sisi lain, kenaikan tarif PPN dapat memberikan peluang besar bagi pemerintah untuk meningkatkan penerimaan negara.
Editor : Mahesa Apriandi