SERANG, iNewsBanten – Terkait adanya informasi dari Kementerian Lingkungan Hidup mengenai perusahaan yang akan ditetapkan sebagai tersangka pencemaran Sungai Ciujung. Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Serang mengaku tidak mengetahui hal tersebut. Jum'at, (17/01/2025).
Menurut Heny Hindriani, Pejabat Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan DLH Kabupaten Serang, bahwa sekitar bulan November 2024, memang betul mendatangi pengelolaan limbah non-B3.
“Kalo terkait industri kertas memang sebelumnya sekitar bulan November (2024) pak menteri mendatangi terkait pengelolaan limbah non-B3 ya inkuritis, karena di Kabupaten Serang ada industri kertas yang impor kertas bekas untuk diolah kembali,” katanya.
Adapun perusahaan mana yang akan mendapatkan sanksi atau ditetapkan menjadi tersangka, pihaknya belum mengetahui hal tersebut.
Editor : Mahesa Apriandi