Namun, lanjut Agus, untuk pencairan yang tujuh bulan itu, pencairan dilakukan bukan melalui rekening kasie Ekbang.
"Saya telah melakukan penelusuran, ternyat ada pencairan yang dilakukan tidak melalui prosedur yang benar. Saya juga tidak tahu kalo ada pencairan dana BLT DD, yang tujuh bulan tersebut, karena saya tidak pernah menerima dokumen usulan pencairan dana," kata Agus.
Agus juga merasa heran dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kecamatan Panggarangan. Karena tutur Agus, mestinya verifikasi di kecamatan itu memeriksa secara detail perihal usulan pencairan tersebut.
"Yang tujuh bulan itu kan di transfer dari dana desa bukan ke rekening Ekbang desa, tapi mengapa pihak kecamatan meloloskan proses pencairan tersebut," ungkapnya.
Sementara, Abdul Muhyi, Kepala Desa Situregen belum bisa dikonfirmasi, karena pada saat wartawan konfirmasi ke kantor desa, sedang tidak ada di tempat.
Editor : Mahesa Apriandi