LEBAK, iNewsBanten - Diduga dimakan Oknum Pemerintah Desa (Pemdes) Bantuan Langsung Tunai (BLT) yang bersumber dari Dana Desa (DD) tahun anggaran 2024, di Desa Situregen, Kecamatan Panggarangan Kabupaten Lebak, Provinsi Banten belum di salurkan seluruhnya kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Padahal anggaran untuk Bantuan BLT DD tahun 2024 tersebut sudah di serap dan dicairkan seluruhnya oleh Pemerintah Desa Situregen.
Hal ini dibenarkan oleh Agus Tarmawan, Sekretaris Desa Situregen, saat di konfirmasi wartawan di kantor desa Situregen pada Rabu, (22/01/2025). Menurutnya benar dana untuk Bantuan BLT DD tahun 2024 dari rekening desa sudah diserap seratus persen.
"Iya betul, dana untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa (DD) dari rekening desa sudah diserap seratus persen. Namun, dari dua belas bulan yang sudah diserap, hanya dua bulan saja yang sudah disalurkan kepada KPM," katanya.
Agus menjelaskan untuk KPM yang menerima dana bantuan BLT DD di desa Situregen itu ada sekitar 41 KPM, dengan besaran uang per bulan yang harus diterima kpm sebesar Rp. 300,000 (Tiga Ratus Ribu Rupiah).
Menurut Agus dari hasil Penelusurannya uang BLT DD yang sepuluh bulan tersebut, diduga dipakai oleh beberapa oknum perangkat desa.
"Berdasar hasil penelusuran saya, ada dana yang diduga dipakai oleh Kepala Desa, Kaur Keuangan, Kasi Ekbangkesra, dan Kasi Pemerintahan desa. Namun ada sebagian uang yang digunakan untuk kegiatan pemerintahan desa", pungkasnya.
Agus menceritakan, dari dua belas bulan anggaran yang sudah diserap, ada kejanggalan dalam proses pencairan anggaran dari Dana Desa tersebut.
Pertama kata Agus, untuk pencairan yang lima bulan, proses pencairan dana tersebut melalui rekening Kasi Ekbang selaku penanggung jawab kegiatan.
Namun, lanjut Agus, untuk pencairan yang tujuh bulan itu, pencairan dilakukan bukan melalui rekening kasie Ekbang.
"Saya telah melakukan penelusuran, ternyat ada pencairan yang dilakukan tidak melalui prosedur yang benar. Saya juga tidak tahu kalo ada pencairan dana BLT DD, yang tujuh bulan tersebut, karena saya tidak pernah menerima dokumen usulan pencairan dana," kata Agus.
Agus juga merasa heran dengan proses verifikasi yang dilakukan oleh pihak pemerintah Kecamatan Panggarangan. Karena tutur Agus, mestinya verifikasi di kecamatan itu memeriksa secara detail perihal usulan pencairan tersebut.
"Yang tujuh bulan itu kan di transfer dari dana desa bukan ke rekening Ekbang desa, tapi mengapa pihak kecamatan meloloskan proses pencairan tersebut," ungkapnya.
Sementara, Abdul Muhyi, Kepala Desa Situregen belum bisa dikonfirmasi, karena pada saat wartawan konfirmasi ke kantor desa, sedang tidak ada di tempat.
Editor : Mahesa Apriandi