Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Masih Ingat Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Serang? Hakim Vonis Mati Pelaku

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:31 WIB
  • author Erdi
Masih Ingat Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Serang? Hakim Vonis Mati Pelaku
Agus, pelaku pembunuhan pada anaknya telah mendapatkan vonis mati, di PN Serang.

Dalam kondisi ini, seharusnya seorang Ayah menjadi pelindung bagi anak-anaknya, bukan malah mencederai atau bahkan merenggut jiwa anak. Pertimbangan ini juga yang membuat Agus tidak mendapatkan keringanan hukuman.

 

“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” pungkasnya.

 

Bony menambahkan bahwa tindakan ini telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga hal ini juga yang memberatkan vonis pada pelaku.

 

Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

 

Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, Agus pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pelaku tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut