get app
inews
Aa Text
Read Next : Rapat Koordinasi, Persiapan Haul Kesultanan Banten Ke-500 Tahun

Masih Ingat Ayah Bunuh Anak Kandung di Ciomas Serang? Hakim Vonis Mati Pelaku

Jum'at, 24 Januari 2025 | 11:31 WIB
header img
Agus, pelaku pembunuhan pada anaknya telah mendapatkan vonis mati, di PN Serang.

SERANG, iNewsBanten - Pelaku pembunuhan pada anak kandungnya sendiri telah dijatuhi vonis oleh Majelis Hakim di Pengadilan Negeri (PN) Serang, dimana Agus berusia 30 tahun, membunuh anak kandungnya yang baru berusia 3 tahun pada Juni 2024 lalu di Kampung Cibarugbug, Desa Citaman, Kecamatan Ciomas. Jum'at, (26/01/2025).

 

Menurut Bony Daniel, Ketua Majelis Hakim pelaku dijatuhi vonis mati, “menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana mati,” ucapnya.

 

Pelaku telah terbukti bersalah melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana sebagaimana dakwaan kesatu JPU Kejari Serang.

 

Dimana vonis ini lebih tinggi dari tuntutan jaksa, yakni pidana penjara selama 14 tahun. Hal itu dinilai hakim, karena pelaku dengan kondisi sadar telah tega membunuh anaknya. Kemudian hasil psikologis juga menunjukkan bahwa Agus tidak memiliki penyakit kejiwaan apapun.

Dalam kondisi ini, seharusnya seorang Ayah menjadi pelindung bagi anak-anaknya, bukan malah mencederai atau bahkan merenggut jiwa anak. Pertimbangan ini juga yang membuat Agus tidak mendapatkan keringanan hukuman.

 

“Anak kandung yang seharusnya menjadi amanah untuk dijaga, dirawat, dan dicintai malah menjadi korban dari tindakan brutal oleh terdakwa,” pungkasnya.

 

Bony menambahkan bahwa tindakan ini telah melampaui batas kemanusiaan, sehingga hal ini juga yang memberatkan vonis pada pelaku.

 

Setelah mendengarkan putusan ini, terdakwa mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah mengajukan banding atau tidak.

 

Adapun kronologis kejadian, pada tanggal 18 Juni 2024 lalu, Agus pulang ke rumah sekitar pukul 12.00 WIB. Kemudian pelaku tidur di kamar bersama istri dan anaknya yang berusia 3 tahun.

Sekitar pukul 03.00 WIB, Agus terbangun dan melihat Istri dan Anaknya tertidur pulas. Entah apa yang ada di pikiran Agus, seketika ia menghabisi nyawa anaknya.

 

Setelah membunuh anaknya, pelaku melarikan diri ke arah sawah dan perkebunan warga. Agus kemudian ditangkap oleh Polisi beberapa jam setelah kabur.

 

Dari hasil pemeriksaan psikologi, selain riwayat penggunaan napza, kecerdasan Agus juga berada di bawah rata-rata orang pada umumnya.

 

Agus juga sempat kabur dari sel Mapolresta Kota Serang pada 25 Juli lalu. Ia kabur sekitar pukul 06.20 WIB, ketika petugas piket baru saja membersihkan lingkungan.

 

Polisi baru tahu tahannya kabur setelah diberi tahu oleh tahanan lainnya. Empat hari kemudian pelaku berhasil ditangkap kembali oleh Polisi di wilayah pegunungan di Desa Wangun, Kecamatan Padarincang, Kabupaten Serang.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut