Pemkab Tangerang Ancam Pembakar Sampah dengan Kurungan 6 Bulan atau Denda Rp50 Juta
Tangerang, iNews Banten - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tangerang mengingatkan masyarakat agar tidak membakar sampah secara sembarangan selama musim kemarau. Pelanggar dapat dikenai sanksi pidana berupa kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta sesuai ketentuan yang berlaku.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Tangerang Achmad Taufik mengatakan, larangan tersebut diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Sampah.
"Hal ini tercatat dalam Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tangerang Nomor 1 Tahun 2023 mengatur tentang Pengelolaan Sampah," kata Taufik dikutip Rabu (29/7/2026).
Ia mengimbau masyarakat untuk tidak lagi membakar sampah maupun ilalang karena cuaca panas dan angin kencang dapat mempercepat penyebaran api serta menimbulkan gangguan bagi warga sekitar akibat asap yang dihasilkan.
"Karena dengan cuaca yang ekstrim panasnya ini luar biasa, ini juga akan mengganggu masyarakat sekitar karena asapnya sangat tebal ditambah juga dengan angin," jelasnya.
Taufik juga meminta masyarakat melaporkan keberadaan tumpukan sampah liar kepada Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kabupaten Tangerang agar segera diangkut, bukan dibakar.
"Saya menghimbau pada masyarakat apabila ada timbunan sampah segera hubungi petugas Dinas Lingkungan hidup dan Kebersihan (DLHK), untuk angkut segera sampahnya di tempat pembuangan liar tadi supaya tidak dibiarkan hingga mengakibatkan kejadian-kejadian kebakaran," ungkapnya.
Editor : Mahesa Apriandi