Tragis, Kakek 74 Tahun Redupaksa Keponakan 5 Tahun di Kabupaten Serang
Jum'at, 31 Januari 2025 | 20:36 WIB
Kanit PPA Polres Serang Kabupaten, Iptu Patria Nararya Vinutama S.Tr.K., M.H, menyebutkan bahwa kejadian tersebut berlangsung dua kali di rumah keluarga korban dan di lapangan PJK Cikeusal, kejadian tersebut hanya bersilih 4 jam. Perbuatan tercela tersebut terjadi ketika orang tua korban tidak berada di rumah.
"Kami menerima laporan dari orang tua korban dan segera melakukan penyelidikan. Setelah mendapatkan keterangan dari korban, kami telah mengamankan pelaku dan akan di jerat pasal 82 ayat 1 tentang perlindungan anak dengan masa tahanan 15 tahun penjara," ujar Iptu Patria Nararya Vinutama. (30/1/25)
Editor : Mahesa Apriandi