Disini telah terjadi maladministrasi dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum perangkat desa.
Untuk itu terang Dede, pihaknya mendesak agar aparat penegak hukum, segera melakukan proses penyidikan yang serius perihal penyalahgunaan anggaran dan penyalahgunaan wewenang yang terjadi di Desa Situregen.
"Kami mendesak agar Unit Tipikor Polres Lebak, dan Kejari Lebak segera mengusut tuntas pihak pihak yang terlibat dalam penyalah gunaan anggaran BLT DD tahun 2024 ini," pungkasnya.
Untuk diketahui, persoalan BLT DD di Desa Situregen ini sudah lama menjadi sorotan berbagai pihak, lantaran anggaran yang seharusnya direalisasikan pada tahun 2024, akan tetapi di tahun 2024 hanya disalurkan sebanyak 2 bulan.
Dan dibulan Januari 2025, pemerintah desa situregen kembali menyalurkan BLT DD tahun 2024 selama 6 bulan, Sehingga sampai saat ini, masih tersisa 4 bulan anggaran BLT DD tahun 2024 yang belum disalurkan untuk 41 KPM dengan nominal anggaran 300 ribu per bulan per KPM.
Editor : Mahesa Apriandi