Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Kasus Dugaan Penyekapan dan Pengeroyokan Aktivis Lebak Naik ke Polda Banten, Polisi Mulai Buru Fakta
Advertisement . Scroll to see content

Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:53 WIB
  • author Erdi
Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak
Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak (ist)

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah peralatan penambangan seperti besi glundung, batuan yang mengandung emas, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, hingga merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.

Kapolda Banten juga menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lokasi tambang ilegal dan menyita seluruh peralatan yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut