get app
inews
Aa Text
Read Next : Korupsi Pembangunan Akses Pelabuhan Wanasari, Ditreskrimsus Polda Banten Tetapkan 1 Tersangka

Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak

Sabtu, 08 Februari 2025 | 16:53 WIB
header img
Polda Banten Bekuk Pelaku Penambangan Emas Ilegal di Lebak (ist)

Sebagai barang bukti, polisi menyita sejumlah peralatan penambangan seperti besi glundung, batuan yang mengandung emas, tabung gas, tabung oksigen, palu martil, hingga merkuri yang digunakan dalam proses pemurnian emas.

Kapolda Banten juga menegaskan bahwa pihaknya telah menutup lokasi tambang ilegal dan menyita seluruh peralatan yang digunakan oleh para pelaku. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, para pelaku dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp 100 miliar.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut