Lemahnya Pengawasan DPMPTSP Kota Tangerang, FP2N Soroti Penyimpangan Izin Usaha
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/11/0d1eb_lemahnya-pengawasan-dpmptsp-kota-tangerang-fp2n-soroti-penyimpangan-izin-usaha.jpg)
Fiqri juga menambahkan bahwa sikap ketidakjelasan ini mencerminkan lemahnya tata kelola perizinan yang bertentangan dengan prinsip good governance.
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan, yang mengharuskan kepastian hukum, proporsionalitas, dan akuntabilitas dalam setiap keputusan administrasi," lanjut Fiqri yang kerap disapa Bibir.
Selain itu, fenomena pengalihan fungsi izin tanpa regulasi yang jelas, tentu akan berdampak serius terhadap aspek ketenagakerjaan dan kesejahteraan masyarakat.
"Banyak pekerja yang dipaksa menerima upah di bawah standar dan jam kerja yang tidak manusiawi, ketika kita merujuk pada Pasal 88 dan Pasal 90 UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, di mana negara berkewajiban menjamin perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja," Tandas Fiqri.
Editor : Mahesa Apriandi