get app
inews
Aa Text
Read Next : Rakyat Marahi Menteri Bahlil Imbas Kebijakan Gas 3 Kg, Ini Tanggapan DPRD Kota Tangerang

Lemahnya Pengawasan DPMPTSP Kota Tangerang, FP2N Soroti Penyimpangan Izin Usaha

Selasa, 11 Februari 2025 | 14:56 WIB
header img
Akibat marahknya penyimpan izin usaha di Kota Tangerang, FP2N melakukan audiensi ke kantor Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Pada Senin, (10/2) 2025.

Senada dengan Fiqri, Thoriq selaku Ketua Forum Persatuan Pemuda Neglasari (FP2N) berpendapat, jika melalui perspektif tata ruang, pengalihan izin tanpa evaluasi juga melanggar Pasal 37 UU No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang. 

"Mewajibkan pemerintah untuk mengawasi pemanfaatan ruang agar tetap sesuai dengan peruntukannya," ujar Thoriq.

Thoriq kemudian menegaskan bahwa pemerintah tidak boleh berdiam diri dan membiarkan pelanggaran ini terus berlangsung, kebijakan perizinan justru menjadi alat legitimasi bagi penyimpangan yang merugikan masyarakat dan menciptakan ketimpangan sosial.

"Kami akan terus mengawal persoalan ini dan mendesak adanya transparansi serta akuntabilitas dalam proses perizinan guna mencegah terjadinya penyalahgunaan yang semakin meluas," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut