get app
inews
Aa Text
Read Next : Pintu Kantor SD Negeri 1 Anyar Dibobol Maling, 29 Unit Chromebook Raib

Polsek Anyar Polres Cilegon Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan

Rabu, 12 Februari 2025 | 13:23 WIB
header img
Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten Amankan 2 Pelaku Tindak Pidana Pencurian dan Keberatan (Dok Irul iNews);

SERANG, iNewsBanten - Jajaran Polsek Anyar Polres Cilegon Polda Banten mengamankan Pasutri (Pasangan Suami Istri) yang berinisial ES warga Bandar Lampung dan TH warga Merak Kelurahan Tamansari dalam tindak pinadan pencurian dan Pemberatan 

Pelaku memasuki warung dan diduga mengambil Handphone dan sejumlah uang yang tersimpan didalam toples plastik, kemudian pelaku langsung melarikan diri dengan menggunakan kendaraan roda dua jenis Honda Beat warna biru dengan nopol A 2405 HR.

 


(Kaolsek Anyar didampingi kasi Humas Polres Cilegon saat Konferensi Pers Tindak Pidana Pencurian dan Pemberatan)

 

Berawal dari rekaman cctv korban melaporkan terkait tindak pidana pencurian dan keberatan kepada Polsek Anyar, dengan alat bukti rekaman cctv yang mengarah kepada kedua pelaku, kemudian pihak Intel buser Polres Cilegon mengamankan pelaku," ucap IPTU Iwan Sofyan SH MM Kapolsek Anyar saat Konferensi Pers, Rabu (12/2/2025).

"Dengan adanya tindak pidana pencurian dan keberatan tersebut korban mengalami kerugian mencapai Rp 3 juta, saat ini kedua pelaku kami amankan dan sudah ditahan di Polsek Anyar untuk proses lebih lanjut guna dilakukan penyidikan," tutupnya.

Diketahui kedua pelaku pada Rabu dinihari (1/1/2025 sekira pukul 04:47 WIB memasuki warung usaha jual ayam potong dikampung Pegadungan RT 04/07 Desa Tambang Anyar Kecamatan Anyar Kabupaten Serang milik Marleni, kejadian tersebut terekam kamera cctv dan video nya viral dimedsos.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut