Peduli Hak Anak Berhadapan Dengan Hukum, Polda Banten Tangguhkan Penahanan
![header img](https://img.inews.co.id/media/600/files/networks/2025/02/13/3aa9b_polda-banten.jpg)
Lebih lanjut Dian menyampaikan bahwa dalam hal ini penyidik menjunjung hak-hak anak dalam proses peradilan pidana yaitu memperoleh pendamping orang tua/wali dan orang yang dipercaya oleh anak, memperoleh pendidikan, memperoleh pelayanan kesehatan serta memperoleh kehidupan pribadi.
"Berdasarkan hasil penyidikan bahwa anak-anak yang berhadapan dengan hukum turut melakukan tindak pidana tersebut dikarenakan pengaruh dan ajakan pelaku dewasa lainnya. Kami tetap akan terus mencari dan menangkap para pelaku lainnya yang saat ini masih dalam pengejaran untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya yang melibatkan anak dibawah umur dalam melakukan tindak pidana tersebut," tutup Dirreskrimum Polda Banten.
Editor : Mahesa Apriandi