Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Atap Bocor dan Lantai Tanah, Lansia 70 Tahun di Warunggunung Pasrah Menatap Rumahnya yang Lapuk
Advertisement . Scroll to see content

Nekat Aborsi, Polisi Cokok Mahasiswi di Pandeglang

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:48 WIB
  • author Erdi
Nekat Aborsi, Polisi Cokok Mahasiswi di Pandeglang
Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tangkap Mahasiswi yang lakukan aborsi.

Di lokasi Kontrakan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, pakai, celana dalam, serta janin yang terbungkus dalam plastik.

 

"Cara menggugurkan kandungan nya dia beli secara online, untuk menggugurkan kandungan tersebut, hasil visum dokter usia kandungan kurang lebih 10 Minggu," pungkasnya.

 

Adapun pasal yang diterapkan pada pelaku yakni, pasal 77A JO 46A Undang-undang Kekerasan terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

"Saat ini yang bersangkutan masih Mahasiswi di salah satu kampus di Serang," tutupnya.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut