get app
inews
Aa Text
Read Next : DRP: Peran Aktif Pemuda dan Mahasiswa dalam Kemajuan Cilegon di Era Disrupsi Harus Berwarna

Nekat Aborsi, Polisi Cokok Mahasiswi di Pandeglang

Kamis, 13 Februari 2025 | 13:48 WIB
header img
Unit PPA Satreskrim Polres Pandeglang tangkap Mahasiswi yang lakukan aborsi.

Di lokasi Kontrakan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, pakai, celana dalam, serta janin yang terbungkus dalam plastik.

 

"Cara menggugurkan kandungan nya dia beli secara online, untuk menggugurkan kandungan tersebut, hasil visum dokter usia kandungan kurang lebih 10 Minggu," pungkasnya.

 

Adapun pasal yang diterapkan pada pelaku yakni, pasal 77A JO 46A Undang-undang Kekerasan terhadap anak, dengan ancaman 10 tahun penjara.

 

"Saat ini yang bersangkutan masih Mahasiswi di salah satu kampus di Serang," tutupnya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut