get app
inews
Aa Text
Read Next : Ingin Berwisata Alam di Banten? Berikut Rekomendasi 7 Curug Eksotis dan Indah

Kawal Independensi Kejaksaan, MPP dan DPW JPMI Gelar Diskusi di Pandeglang

Senin, 17 Februari 2025 | 23:11 WIB
header img
Suasana Diskusi Publik dengan mengangkat tema Politik hukum dalam penguatan kewenangan kejaksaan antara independensi dan intervensi.

PANDEGLANG, iNewsBanten - Sebagai agen sosial kontrol dan agen perubahan, Milenial Peduli Pandeglang (MPP) bersama Jaringan Pemuda Mahasiswa Indonesia (DPW JPMI) Banten menggelar diskusi publik di Caffe Kopi Bakar Pak Endut pada Senin, 17 Februari 2025.  

 

Diskusi ini digelar berdasarkan kajian dan temuan terkait persoalan di Kejaksaan Republik Indonesia. Salah satu isu utama yang dibahas adalah dugaan tumpang tindih kewenangan Kejaksaan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan.

 

Hak imunitas Kejaksaan yang termuat dalam regulasi tersebut dinilai berbenturan dengan prinsip kesetaraan kewenangan antara Kejaksaan, Kepolisian, dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

 

Acara ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten di bidang hukum dan aktivisme yang memberikan wawasan mendalam mengenai dinamika politik hukum serta peran kejaksaan dalam sistem hukum Indonesia.

 

Diskusi ini menghadirkan Prof. Assoc. Dr. Kiswanto, S.H., S.E., S.Pd., M.H., M.A.P., selaku Wakil Direktur Pascasarjana Universitas Mathla'ul Anwar, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., seorang praktisi hukum, Ahmad Syafaat, Direktur Milenial Pandeglang Peduli, serta Entis Sumantri, seorang aktivis Pandeglang.

 

Selain para narasumber utama, acara ini juga dihadiri oleh berbagai organisasi kepemudaan seperti Cipayung Plus, BEM Pandeglang, serta perwakilan mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi. Kehadiran mereka menambah perspektif yang lebih luas dalam membahas isu penting terkait kewenangan kejaksaan.

Dalam diskusi, para narasumber menyoroti bagaimana politik hukum dapat memperkuat kewenangan kejaksaan tanpa mengorbankan prinsip independensi. Mereka juga membahas potensi intervensi dari berbagai pihak yang dapat menghambat kinerja kejaksaan dalam menegakkan hukum secara adil dan transparan.

 

Prof. Assoc. Dr. Kiswanto menegaskan perlunya regulasi yang jelas serta dukungan akademik guna memperkuat institusi kejaksaan. Sementara itu, Masnun Kurniawan, S.H., M.H., mengangkat tantangan yang dihadapi kejaksaan dalam praktik hukum sehari-hari, termasuk tekanan politik dan birokrasi yang sering kali menghambat penegakan hukum.

 

Ahmad Syafaat dan Entis Sumantri menyoroti pentingnya peran masyarakat, terutama generasi muda, dalam mengawal independensi kejaksaan agar tetap bekerja berdasarkan prinsip keadilan. Mereka menegaskan bahwa transparansi dan partisipasi publik menjadi kunci dalam menjaga integritas institusi hukum.

 

Dalam diskusi, muncul kekhawatiran bahwa hukum saat ini seolah dijadikan alat kepentingan politik, bukan sebagai instrumen keadilan yang berpijak pada fakta dan data. Seharusnya, hukum menjadi panglima tertinggi di negeri ini, bukan alat kekuasaan. Namun, ada dugaan bahwa Kejaksaan kini lebih condong menjadi alat kekuasaan, bukan representasi dari supremasi hukum yang dijalankan hakim secara independen.  

 

Melalui diskusi publik ini, diharapkan masyarakat dapat memperoleh pemahaman yang lebih mendalam terkait persoalan hukum, khususnya mengenai peran dan kewenangan aparat penegak hukum seperti Kejaksaan, Kepolisian, dan KPK Yang seharusnya memiliki kewenangan yang setara bukan sebaliknya.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut