Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Pemkot Tangerang Perketat Pengawasan Lapak Barang Bekas untuk Cegah Pencemaran Lingkungan
Advertisement . Scroll to see content

Sidang Lanjutan PT Panca Kraft Pratama, Pelapor Tuntut Pabrik Tutup Sesuai Hukum

Rabu, 19 Februari 2025 | 22:09 WIB
  • author Topan Bagaskara
Sidang Lanjutan PT Panca Kraft Pratama, Pelapor Tuntut Pabrik Tutup Sesuai Hukum
Pengadilan Negeri Tangerang. | Foto: Istimewa.

TANGERANG, iNewsBanten - Sidang kedua (lanjutan) pada Nomor perkara PDM 265/TNG/12/2024 atas dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Panca Kraft Pratama dengan terdakwa Panuadji Adji sebagai Direktur Utama dan saksi sekaligus pelapor yakni Ganda Malau, kembali digelar dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Tangerang di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang, Rabu (19/2) 2025.

Dalam pemeriksaan saksi-saksi, Ketua Majelis Hakim mendengarkan keterangan saksi terkait dampak dugaan pencemaran lingkungan oleh PT Panca Kraft Pratama. Salah satu saksi Ganda Malau menuturkan dalam pernyataannya bahwa masyarakat sekitar sering merasakan bau dan suara bising yang berasal dari pabrik PT Panca Kraft Pratama.

"Setelah adanya aktivitas dari PT ini warga kerap merasakan bau dan suara bising yang dihasilkan dari aktivitas produksi mesin," ucap Ganda dalam persidangan di PN, Rabu (19/2) 2025.

Saat dipertanyakan keterangan terkait dugaan pencemaran lingkungan, Ganda menyampaikan bahwa adanya temuan cairan seperti limbah pabrik mengalir dalam parit yang diduga cairan tersebut berasal dari saluran pembuatan PT Panca Kraft Pratama.

"Iya saya melihat cairan limbah berwarna coklat dan terkadang (warna) hitam pekat, dan terlihat plastik-plastik kecil limbah," lanjut Ganda.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut