Maraknya Aksi Tawuran Antar Geng di Bulan Ramadhan, Polresta Serang Kota Bertindak Tegas
Selasa, 04 Maret 2025 | 01:32 WIB

Dalam operasi terbaru, polisi mengamankan dua belas remaja beserta tiga buah senjata tajam berjenis cerulit, corbek, dan pedang, yang diduga akan digunakan dalam tawuran. Para pelaku yang telah diamankan telah menjalani proses penyelidikan mengungkapkan motif tersebut.
“Motifnya mereka mencari jati diri dan mengunggah di dalam Instagramnya agar geng tersebut menjadi terkenal. Jeratan hukum untuk para pelaku tersebut kita menggunakan pasal undang-undang darurat dengan ancaman sepuluh tahun penjara,” tambahnya.
Barang Bukti Senjata Tajam Pelaku
Editor : Mahesa Apriandi