Skandal Korupsi Makin Konyol, Santo: RUU Perampasan Aset Mangkrak

TANGERANG, iNewsBanten - Kasus korupsi yang terus terjadi di Indonesia semakin memperlihatkan lemahnya sistem penegakan hukum dalam menangani praktik rasuah. Pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dinilai solusi dalam menangani kasus korupsi.
Namun sangat disayangkan, dalam keadaan kondisi seperti ini DPR RI malah tidak memproritaskan RUU Perampasan Aset masuk pada Prolegnas 2025-2029, padahal sebelumnya Ketua DPR RI Puan Maharani pada periode 2019-2024 dengan jelas mengatakan bahwa RUU Perampasan Aset akan menjadi pembahasan anggota dewan periode selanjutnya, yakni periode 2024-2029.
Pengamat Kebijakan Publik, Santo Nainggolan mengatakan bahwa mangkraknya RUU Perampasan Aset telah menunjukkan keengganan atau ketidakseriusan para anggota Dewan khusunya Baleg untuk membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset tersebut.
"Pentingnya RUU Perampasan Aset disahkan segera mengingat banyaknya kebijakan Pemerintah Pusat seperti yakni Makan Bergizi Gratis, pengelolaan aset melalui Danantara, pembangunan 3 juta rumah dan banyak lagi program lainnya," ucap Santo.
Seperti diketahui, publik dibuat geram dengan skandal korupsi bernilai triliunan rupiah seperti kasus dugaan megakorupsi PT Pertamina yang diperkirakan merugikan negara pada 2023 sebesar Rp193, 7 triliun. Jika pola korupsi berlangsung selama 2018-2023, potensi kerugian negara bisa mencapai Rp 968,5 triliun, hampir 1 kuadriliun.
Santo juga merupakan Penasehat Poros Intelektual Muda (PIM) menambahkan bahwa sungguh disayangkan tindakan DPR RI saling berkelik padahal pembahasan RUU Perampasan Aset sudah 18 tahun.
"Ini konyol, jika kita mengingat RUU Perampasan Aset awalnya diinisiasi oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi (PPATK) pada 2003 yang mengadopsi The United Nations Convention Againts Corruption (UNCAC) tetapi ternyata tidak masuk pada Prolegnas 2025-2029," tambah Santo.
Selanjutnya, Santo menuturkan kekhawatirannya dampak tidak dimasukkannya RUU Perampasan aset Prolegnas 2025-2029, maka tidak tertutup kemungkinan Mega Korupsi akan terjadi dan terjadi lagi dan bisa melebihi Mega Korupsi Pertamina.
"Terlebih pada program Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) yang harus sama-sama terus disoroti karena imbasnya pasti kepada rakyat Indonesia akan selalu menjadi korban," pungkasnya.
Editor : Mahesa Apriandi