get app
inews
Aa Text
Read Next : Polda Banten dan Jajaran Kembali Berhasil Tangkap 5 Pelaku Kasus Perdagangan Orang

Jadi Korban TPPO, Warga Lebak Tidak Dapat Pulang Dari Irak

Kamis, 06 Maret 2025 | 23:53 WIB
header img
Ilustrasi human trafficking atau Tindak Pidana Perdagangan Orang. (Sumber: Istimewa).

LEBAK, iNewsBanten - Polres Lebak saat ini tengah melakukan penyelidikan mengenai adanya dugaan kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO), yang menyebabkan Ika Arsaya Jala (36) tidak dapat pulang dari Irak.

 

Diketahui Ika merupakan warga Kampung Jarahanak, Desa Sangiang, Kecamatan Malingping, Kabupaten Lebak. Dimana Surta dan Aida merupakan penyalur Ika menuju Irak.

 

“Kasus ini sudah lama, dan pelakunya berjumlah dua orang yakni Aida dan Surta. Keduanya sudah diamankan dua tahun yang lalu,” ucap IPDA Limbong, Kanit PPA Satreskrim Polres Lebak.

Menurut Limbong, Ika diiming-imingi dengan gaji yang cukup besar, apabila mau bekerja ke Dubai, namun malah dikirim ke Irak. Kamis, (06/03/2025).

 

“Saat itu dilaporkan ada dua korban dari kejahatan mereka, Ika ini korban ketiga yang terdeteksi, makanya sekarang lagi kita coba untuk pulangkan. Kalau kondisi Surta dan Aida saat ini sudah dipenjara menjalani hukuman,” katanya.

 

“Surta dan Ika ini satu kampung, makanya sedang kita kejar nih untuk pemulangan agar nanti kasusnya juga semakin terang benderang,” tambahnya.

 

Sebelumnya, Ika Arsaya Jala warga Malingping yang telah bekerja selama 6 tahun di Irak sebagai ART mengaku tidak bisa pulang ke Indonesia.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut