Sidang Praperadilan Warga Padarincang Ditunda Karena Terbenturnya Cuti Bersama

SERANG, iNewsBanten - Dalam penetapan tersangka protes berujung pembakaran kandang ayam ditunda karena Polda Banten selaku termohon mangkir terkait dalam sidang perdana praperadilan sembilan warga Kampung Cibetus, Desa Curuggong, Kecamatan Padarincang.
Sidang tersebut digelar di Pengadilan Negeri Serang, dengan nomor register perkara 5/Pid.Pra/2025/PN SRG. Sidang tersebut ditunda oleh hakim tunggal Galih Dewi Inanti Akhmad setelah lebaran, Jumat (21/3/2025).
Lebih lanjut, Hakim mengatakan sidang praperadilan harus digelar selama seminggu berturut-turut tanpa terputus. Karena penundaan dengan waktu yang cukup lama itu terbentur pada minggu depan sudah mepet dengan cuti bersama.
“Karena kami harus kembali memanggil pihak termohon, sidang pun ditunda pada hari Senin 14 April 2025,” ujar Galih sembari ketuk palu dengan pertanda sidang selesai.
Usai persidangan, Rizal Hakiki selaku kuasa hukum para pemohon dari Tim Advokasi Untuk Demokrasi (TAUD), mengatakan kecewa dengan tidak hadirnya Polda Banten karena akhirnya sidang harus ditunda dengan waktu yang cukup lama.
Pihaknya sempat meminta beberapa permintaan untuk sidang 14 April 2025 nanti kepada hakim, agar sembilan orang pemohon bisa dihadirkan secara langsung sidang praperadilan nanti dan juga sempat meminta hakim agar sidang penundaan itu digelar sebelum lebaran karena cuti lebaran baru dimulai tanggal 28 Maret.
“Karena di dalam surat edaran Mahkamah Agung mengatur apabila berkas perkara (kasus) yang di Kejaksaan sudah dilimpahkan ke Pengadilan maka secara otomatis praperadilan dianggap gugur, sebenarnya yang jadi poin keberatan kami itu,” tutur Rizal.
Sebagai langkah untuk menghindari gugurnya praperadilan, Rizal menuturkan pihaknya akan mencoba berkirim surat ke Komisi Yudisial (KY) untuk meminta atensi kepada Hakim di PN Serang agar bisa menunda berkas dari Kejaksaan.
“Kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan. Kalau pun memang agar berkas kasus dilimpahkan Kejaksaan ke Pengadilan. kami berharap agar ketua Pengadilan PN Serang menangguhkan terlebih dahulu dan menghormati proses praperadilan,” tuturnya.
Ketidakhadiran Polda Banten sangat disayangkan karena sidang ini merupakan ajang pembuktian apakah Polda Banten sudah melakukan penangkapan dan penetapan tersangka dengan benar atau tidak.
“Justru arena persidangan ini arena bagi kami secara hukum untuk membuktikan dan pihak Polda juga bisa membuktikan kalau yang kami dalilkan (penangkapan dilakukan tidak sesuai SOP) itu tidak benar jadi kita punya ruang untuk saling membuktikan dalih masing-masing,” kata Rizal.
Editor : Mahesa Apriandi