Get iNews App with new looks!
Mode Gelap
Aa Text
Share:
Read Next : Transaksi Lewat Medsos, Polisi Bongkar Jaringan Sabu dan Tembakau Sintetis di Serang
Advertisement . Scroll to see content

Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Kota Serang, Mulai Disidang!

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:36 WIB
  • author Erdi
Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Kota Serang, Mulai Disidang!
Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Serang, Mulai Disidang!, foto: ilustrasi

SERANG, iNewsBanten – Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), resmi menjalani sidang perdana atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah, dalam insiden brutal yang terjadi pada 15 April 2025 lalu.

Keduanya tidak sendiri. Aksi kekerasan itu dilakukan bersama dua anggota TNI aktif dari Korem 064 Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Dua prajurit itu kini tengah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Editor: Mahesa Apriandi

Related News

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis iNews Network tidak terlibat dalam materi konten ini.

Latest News

 
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut