get app
inews
Aa Text
Read Next : Semangat Idul Adha, DKM Nurul Musthofa Permata Safira Kota Serang Salurkan 54 Hewan Kurban ke Warga

Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Kota Serang, Mulai Disidang!

Jum'at, 25 Juli 2025 | 09:36 WIB
header img
Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Serang, Mulai Disidang!, foto: ilustrasi

SERANG, iNewsBanten – Dua warga Kota Serang, Moch Sahroni alias Roni (24) dan Jaka Hermadi (34), resmi menjalani sidang perdana atas kasus pengeroyokan yang menewaskan pemuda bernama Fahrul Abdilah, dalam insiden brutal yang terjadi pada 15 April 2025 lalu.

Keduanya tidak sendiri. Aksi kekerasan itu dilakukan bersama dua anggota TNI aktif dari Korem 064 Maulana Yusuf, yakni Pratu Muhammad Iqram dan Pratu Fendri Stevardo Sarimole. Dua prajurit itu kini tengah diproses di Pengadilan Militer II-08 Jakarta.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut