Dua Sipil Terlibat Pengeroyokan Maut Bareng Oknum TNI di Kota Serang, Mulai Disidang!
Sidang digelar di Pengadilan Negeri Serang, Jumat (25/7/2025), dipimpin hakim David Sitorus. Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri Serang, Youliana Ayu Rospita, membacakan dakwaan kepada kedua terdakwa.
Jaksa menjerat Sahroni dan Jaka dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan kematian.
"Para terdakwa secara terang-terangan dan bersama-sama menggunakan kekerasan terhadap orang lain hingga menyebabkan kematian," ujar Ayu dalam persidangan.
Peristiwa bermula saat para pelaku berpesta minuman keras di beberapa tempat hiburan malam di Kota Serang. Dalam kondisi mabuk, mereka terlibat cekcok dengan Alif Khaerullah alias Bolip, pengendara mobil Honda Jazz putih berknalpot brong.
Editor : Mahesa Apriandi