get app
inews
Aa Text
Read Next : Dua Direktur Ditahan Kejati Banten Terkait Dugaan Korupsi Minyak Goreng Rp20,4 Miliar

Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Ditahan Kejati Banten

Senin, 14 April 2025 | 19:50 WIB
header img
Korupsi Pengelolaan Sampah DLH Tangsel, Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa Ditahan Kejati Banten (ist)

SERANG, iNewsBanten - Direktur Utama PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah di Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) tahun 2024 dengan nilai kontrak Rp75,94 miliar.

Kasi Penkum Kejati Banten Rangga Adekresna mengatakan, Kasus korupsi ini bermula pada Mei 2024, ketika DLHK Kota Tangsel melaksanakan pekerjaan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah.


"PT Ella Pratama Perkasa merupakan pihak penyedia barang dan jasa dalam pekerjaan tersebut. Namun, diduga terjadi persekongkolan antara pihak pemberi pekerjaan dengan pihak penyedia barang dan jasa." Jelasnya kepada awak media, Senin (14/4/2025)




"Dari hasil penyelidikan, diduga PT Ella Pratama Perkasa tidak melaksanakan salah satu item pekerjaan dalam kontrak, yaitu pengelolaan sampah, dan tidak memiliki fasilitas serta kapasitas sebagai perusahaan yang dapat melakukan pekerjaan pengelolaan sampah," jelasnya.


Lanjut, Rangga menjelaskan, Syukron Yuliadi Mufti selaku Direktur PT Ella Pratama Perkasa diduga mempersiapkan proses pengadaan agar perusahaannya dapat mengikuti proses pengadaan tersebut.


"Ia juga diduga bersekongkol dengan Kepala Dinas DLH Kota Tangerang Selatan untuk mengurus KBLI (Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia) PT Ella Pratama Perkasa agar memiliki KBLI pengelolaan sampah,"terangnya.


Perbuatan tersangka melanggar Pasal 2 ayat (1) Jo 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Tersangka juga diduga melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03/PRT/M/2013 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut