11 Warga Binaan Lapas Cilegon Terima Remisi Khusus Waisak 2025
Selasa, 13 Mei 2025 | 09:45 WIB
Kepala Lapas Kelas IIA Cilegon, Margono, menjelaskan bahwa remisi merupakan salah satu hak warga binaan yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif, serta sebagai wujud apresiasi atas perilaku baik selama menjalani masa pidana.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan negara atas perubahan sikap dan perilaku positif warga binaan. Harapannya, remisi ini bisa menjadi penyemangat untuk terus mengikuti pembinaan dengan baik dan siap kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik,” ujar Margono.
Editor : Mahesa Apriandi