Dugaan Kadin Cilegon Minta Jatah Proyek, Pengusaha Lokal Desak Polda Banten Selidiki Secara Serius

CILEGON, iNewsBanten - Pengusaha lokal Kota Cilegon, Mahfud Hasan, menyampaikan apresiasinya terhadap langkah Polda Banten yang berkomitmen menyelidiki dugaan permintaan jatah proyek oleh oknum pengurus Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon kepada PT Chandra Asri Alkali (CAA), anak perusahaan Chandra Asri Group.
Mahfud menyambut baik pernyataan Kapolda Banten yang menyatakan akan melakukan penyelidikan atas kasus tersebut. Ia menilai langkah tersebut sejalan dengan upaya Polda Banten yang tengah gencar memberantas praktik premanisme di wilayah industri Provinsi Banten.
“Polda Banten telah mencatat sebanyak 492 kasus penangkapan pelaku premanisme, dan 63 di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Ini menunjukkan keseriusan yang patut diapresiasi,” ujar Mahfud saat ditemui wartawan iNews Banten pada Kamis (15/5/2025).
Kasus ini menjadi sorotan publik setelah viralnya sebuah video di media sosial yang menunjukkan dugaan permintaan jatah proyek senilai Rp5 triliun oleh oknum pengurus Kadin Cilegon kepada PT CAA, tanpa melalui proses lelang. Proyek tersebut merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN).
Editor : Mahesa Apriandi