get app
inews
Aa Text
Read Next : Paparan Radiasi Cesium-137 di Cikande! Berikut Dampak Jangka Pendek dan Panjangnya ke Tubuh

Perusahaan BUMN PT. GAG Nikel Sudah Kantongi Perizinan Tambang di Raja Ampat! AMDAL Maupun Lainya

Minggu, 08 Juni 2025 | 16:18 WIB
header img
Menteri ESDM Tinjau Raja Ampat Pertambangan PT. GAG Nikel [doc istimewa]

CILEGON, iNewsBanten  - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan terdapat lima perusahaan yang mengantongi izin tambang di Raja Ampat, Papua Barat. Izin diterbitkan pemerintah pusat hingga daerah.

Dikutip dari keterangan tertulis Kementerian ESDM, Minggu (8/6/2025), kelima perusahaan itu yakni PT Gag Nikel, PT Anugerah Surya Pratama, PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham.

Dua perusahaan yakni PT Gag Nikel dan PT Anugerah Surya Pratama mengantongi izin operasi produksi dari pemerintah pusat. Izin Gag Nikel dikeluarkan sejak 2017, sedangkan Anugerah Surya Pratama sejak 2013.

Sedangkan PT Mulia Raymond Perkasa, PT Kawei Sejahtera Mining, dan PT Nurham mengantongi izin usaha pertambangan (IUP) dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Raja Ampat. Dengan perincian Mulia Raymond Perkasa dan Kawei Sejahtera Mining sejak 2013, sementara IUP Nurham terbit pada 2025.

Kementerian ESDM pun telah meninjau pertambangan nikel di Pulau Gag, Raja Ampat. Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno mengatakan tidak ditemukan masalah di wilayah tambang tersebut. 

"Kita lihat juga dari atas tadi bahwa sedimentasi di area pesisir juga tidak ada.

Jadi overall ini sebetulnya tambang ini gak ada masalah," ujar Tri dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/6/2025).

Bahlil soal Tambang Nikel di Raja Ampat: Izin Terbit Sebelum Saya Masuk Kabinet

Meski demikian, Tri mengaku sudah menerjunkan tim inspektur tambang untuk melakukan inspeksi di beberapa Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) di Raja Ampat.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut