get app
inews
Aa Text
Read Next : Operasi Besar! Jaringan Tambang Ilegal di Banten Dibongkar Polda, Excavator hingga Pengolahan Emas

BREAKING NEWS! Polda Banten Tetapkan 2 Tersangka Baru Dalam Kasus Pemerasan Proyek PT Chandra Asri

Rabu, 11 Juni 2025 | 11:17 WIB
header img
POLDA BANTEN TETAPKAN DUA TERSANGKA BARU DALAM KASUS PEMERASAN PROYEK PT CHANDRA ASRI

SERANG, iNewsBanten.id – Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Banten kembali menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan dan tindak premanisme yang menyasar proyek investasi PT Chandra Asri Petrochemical. Penetapan ini menjadi bagian dari pengembangan penyidikan yang sebelumnya telah menetapkan tiga tersangka lain, sehingga total sudah lima orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Dalam keterangan pers yang disampaikan di Mapolda Banten, Rabu (11/6/2025), Dirkrimum Polda Banten, Kombes Pol Dian Setyawan, mengungkapkan bahwa dua tersangka baru masing-masing berinisial SP dan CV telah ditahan.

“Tersangka SP ditangkap saat menghadiri pemeriksaan sebagai saksi dan langsung ditingkatkan statusnya menjadi tersangka. Sementara tersangka CV ditangkap di wilayah Pandeglang,” ujar Kombes Dian.

Kronologi bermula dari pertemuan di kantor Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kota Cilegon pada Jumat, 9 Mei 2025 pukul 11.30 WIB. Ketua Kadin mengundang perwakilan dari PT Total Bangun Persada selaku kontraktor proyek milik PT Chandra Asri. Dalam pertemuan tersebut, tersangka SP diduga melakukan tekanan verbal dan intimidasi terhadap perwakilan PT Total dengan memaksa agar proyek diberikan kepada pihak Kadin dan mempersoalkan alokasi pekerjaan yang dinilai tidak sesuai harapan.

“SP menggebrak meja, mengeluarkan pernyataan bernada ancaman, dan mendesak perwakilan perusahaan untuk segera membuat keputusan. Ini jelas merupakan bentuk pemaksaan,” jelas Dian.

Sedangkan tersangka CV, yang diketahui sebagai Ketua sebuah LSM bernama BMPP, terekam dalam video yang sempat viral. Dalam video itu, CV mengancam pihak PT Chandra Asri dengan ucapan bernada intimidatif, bahkan menyuruh pihak perusahaan untuk ‘menutup’ kegiatan di wilayah tersebut.

Kepolisian menerapkan Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan dan/atau Pasal 335 Ayat 1 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara.

“Modus para tersangka adalah memaksakan kerja sama proyek secara ilegal demi keuntungan pribadi dan organisasi. Hal ini sangat merugikan iklim investasi di Banten,” tegas Dian.

Polda Banten menegaskan komitmennya dalam memberantas segala bentuk premanisme dan pemerasan yang mengancam dunia usaha, sebagaimana telah ditekankan Presiden Prabowo dalam upaya menjaga stabilitas iklim investasi nasional.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut