Oknum Guru Honorer di Kabupaten Serang Terjerat Kasus Pencabulan Siswi 15 Tahun
Rabu, 11 Juni 2025 | 21:01 WIB
Setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, laporan resmi dilayangkan ke Polsek Pabuaran. BM akhirnya ditangkap pada 7 Juni 2025 dan kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang.
BM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling tinggi sebesar Rp5 miliar,” tegas Ipda Febby.
Editor : Mahesa Apriandi