Oknum Guru Honorer di Kabupaten Serang Terjerat Kasus Pencabulan Siswi 15 Tahun
SERANG, iNewsBanten - Seorang guru honorer berinisial BM (40) di salah satu sekolah tingkat menengah pertama di Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencabulan terhadap siswi yang masih di bawah umur.
Berdasarkan penyelidikan pihak kepolisian, BM diduga kuat telah melakukan perbuatan cabul tersebut lebih dari satu kali. Modus operandi yang digunakan adalah dengan memanipulasi kondisi psikologis korban agar menuruti kemauan pelaku.
Peristiwa pertama terjadi pada April 2025 di ruang perpustakaan sekolah. Pelaku memanfaatkan situasi untuk mengendalikan korban secara emosional. Dugaan tindakan asusila berikutnya juga dilakukan di perpustakaan dan berlanjut hingga kediaman pelaku.
“Pelaku mengeksploitasi kerentanan korban dengan cara membujuk dan menipu untuk memenuhi keinginannya,” ujar Kanit PPA Polresta Serang Kota, Ipda Febby Mufti Ali, saat diwawancarai awak media, Rabu (11/6/2025).
Setelah korban mengungkapkan kejadian tersebut kepada pihak keluarga, laporan resmi dilayangkan ke Polsek Pabuaran. BM akhirnya ditangkap pada 7 Juni 2025 dan kemudian diserahkan kepada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Serang.
BM dijerat dengan Pasal 81 ayat 2 dan ayat 3 juncto Pasal 82 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
“Hukuman yang dikenakan meliputi pidana penjara minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun, serta denda paling tinggi sebesar Rp5 miliar,” tegas Ipda Febby.
Kasus ini menjadi sorotan serius bagi dunia pendidikan dan menekankan pentingnya pengawasan terhadap tenaga pendidik demi mencegah kekerasan seksual di lingkungan sekolah.
Editor : Mahesa Apriandi