Dugaan Korupsi Laptop Rp9,9 T, Permahi Untirta Desak Kejagung Periksa Semua Pihak Hingga Eks Menteri
SERANG, iNewsBanten - Kasus dugaan korupsi pengadaan laptop di lingkungan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) senilai Rp9,9 triliun resmi naik ke tahap penyidikan oleh Kejaksaan Agung RI. Langkah ini diambil setelah ditemukannya bukti awal atas dugaan penyalahgunaan wewenang dalam proyek digitalisasi pendidikan era Menteri Nadiem Anwar Makarim.
Pengadaan ribuan unit laptop Chromebook yang digagas sejak 2019 itu sempat menjadi sorotan tajam publik. Lembaga antikorupsi seperti Indonesia Corruption Watch (ICW) bahkan menilai program ini rawan mark-up harga dan tidak berdasarkan kajian kebutuhan yang objektif. Dugaan tersebut diperkuat hasil uji coba internal yang menunjukkan rendahnya efektivitas perangkat serta terbatasnya infrastruktur penunjang seperti jaringan internet di berbagai daerah.
Pada puncaknya, Jumat 20 Mei 2025, Kejaksaan Agung meningkatkan status perkara ini menjadi penyidikan, setelah sebelumnya hanya berada di tahap penyelidikan. Kejagung juga mengumumkan rencana pemanggilan terhadap tiga orang mantan staf khusus Menteri Nadiem Makarim, yaitu Jurist Tan, Fiona Handayani, dan Ibrahim Arief, untuk dimintai keterangan secara langsung.
Barang Bukti Elektronik Disita, Pemeriksaan Dijadwalkan
Meski dijadwalkan hadir pada Senin (9/6/2025), ketiganya dilaporkan absen dari panggilan. Kejagung sebelumnya telah menggeledah rumah para terduga dan menyita sejumlah barang bukti. Dari rumah Fiona disita satu laptop dan tiga ponsel. Dari kediaman Jurist, penyidik menemukan dua harddisk eksternal, satu laptop, satu flashdisk, dan 15 buku agenda.
“Rencana pemeriksaan akan dijadwalkan ulang. Penyidik akan memanggil ulang untuk dimintai keterangan soal dugaan keterlibatan mereka,” ujar Harli Siregar, Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung dalam pernyataannya.
Editor : Mahesa Apriandi