get app
inews
Aa Text
Read Next : Disnaker Kota Tangerang Gandeng Katar Jurumudi Ciptakan Pelatihan Barista

Program OJT Pemkot Tangerang Dihantui Dugaan Calo dan Peserta Titipan

Jum'at, 13 Juni 2025 | 22:48 WIB
header img
Ilustrasi Praktik Percaloan untuk menjadi tenaga kerja.

TANGERANG, iNewsBanten – Program On The Job Training (OJT) milik Pemerintah Kota Tangerang dinilai tidak efektif sebagai solusi pengentasan pengangguran. Bahkan, program ini justru terindikasi menjadi ladang praktik percaloan serta peserta titipan yang menodai semangat transparansi dan keadilan kerja.

Seorang mantan peserta OJT yang sapa diakrab IS mengaku, pada awalnya percaya bahwa program ini merupakan sarana tepat untuk meningkatkan keterampilan dan membuka peluang kerja. Namun dalam praktiknya, pelatihan hanya berlangsung kurang dari satu minggu dari total durasi program selama 30 hari.

“Kita cuma belajar mesin industri itu paling seminggu, sisanya lebih banyak waktu kosong. Dan nggak ada jaminan kita diterima kerja,” kata IS kepada iNewsBanten, Rabu (11/6/2025).

Ia menambahkan bahwa kelulusan peserta tidak otomatis, karena tetap ditentukan oleh tes lanjutan yang diselenggarakan oleh perusahaan rekanan, seperti psikotes dan wawancara. Selain itu, pihak penyelenggara membatasi jumlah peserta OJT hanya 16 orang per angkatan.

Namun yang menjadi sorotan, menurutnya, adalah fakta bahwa sebagian peserta ternyata sudah berstatus karyawan aktif. Padahal, program OJT ditujukan bagi pencari kerja baru.

Lebih lanjut, IS menyebut adanya indikasi praktik percaloan dalam proses seleksi. Seorang rekannya mengaku dimintai uang sebesar Rp500 ribu oleh seorang oknum yang menjanjikan lolos seleksi dan peluang kerja.

"Ada tiga orang yang dijanjikan ikut. Tapi yang benar-benar bayar ke calo cuma dua. Yang satu akhirnya enggak jadi,” ungkapnya.

Sementara itu, dugaan peserta titipan juga menyeruak. Narasumber menyebut bahwa beberapa peserta direkomendasikan langsung oleh karyawan perusahaan mitra, tanpa melalui proses resmi pendaftaran via situs Tangerang Live. “Ada yang anaknya pegawai, ada juga yang kerabatnya. Langsung dimasukkan tanpa daftar online,” ujarnya.

Masalah lain yang dikeluhkan adalah surat pernyataan wajib yang harus ditandatangani sebelum mengikuti program. Surat dari Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang itu memuat empat poin, salah satunya berbunyi: peserta yang mengundurkan diri sebelum program berakhir tidak akan bisa membuat kartu kuning (AK2) selama dua tahun.

Ketentuan ini dinilai membebani mental peserta.

“Teman saya itu udah enggak nyaman ikut, tapi takut keluar karena sanksinya itu,” kata IS dalam wawancaranya.

Pakar hukum perdata dari Universitas Jenderal Soedirman, J. Satrio, menyoroti klausul tersebut sebagai bentuk potensi penyalahgunaan keadaan.

“Kalau peserta menandatangani dalam kondisi terpaksa atau dominasi psikologis, maka itu bisa dikategorikan sebagai undue influence atau cacat kehendak dalam hukum perjanjian,” tegas Satrio.

Menurutnya, bukan hanya isi perjanjian yang menjadi sorotan, tetapi juga proses persetujuan yang harus berlangsung secara bebas dan tanpa tekanan.

Menteri Ketenagakerjaan RI, Yassierli, sebelumnya telah mengingatkan pentingnya menghentikan praktik percaloan dalam proses ketenagakerjaan. Ia menyatakan bahwa praktik semacam ini tidak hanya merusak keadilan, tapi juga bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung pemerintah pusat melalui Asta Cita Presiden Prabowo.

“Dalam kondisi ekonomi yang tidak pasti, praktik percaloan justru makin menyulitkan pencari kerja yang jujur,” ujar Yassierli dalam pernyataannya, Mei lalu.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Kota Tangerang, Ujang Hendra Gunawan, saat dikonfirmasi tidak memberikan respons terhadap permintaan keterangan dari iNewsBanten.

Editor : Mahesa Apriandi

Follow Whatsapp Channel iNews untuk update berita terbaru setiap hari! Follow
Lihat Berita Lainnya
iNews.id
iNews Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik lebih lanjut